Monday, May 25, 2009

Lirboyo: Facebook Haram Jika Merangsang Syahwat

Minggu, 24 Mei 2009 | 14:45 WIB

TEMPO InteraktifKediri: Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menyayangkan munculnya pro kontra terhadap hasilForum Bathsul Masail (BMP) Putri XI yang membahas facebook. Banyak pihak yang dianggap tidak memahami hasil forum bathsul masail itu secara utuh, sehingga menafsirkan etika penggunaan facebook secara pragmatis. 

Juru bicara bathsul masail, Nabil Haroen menegaskan forum tersebut tidak pernah memutuskan haram pada jejaring sosial facebook. Sebab media tersebut hanyalah alat komunikasi yang diciptakan manusia. “Kami mengharamkan penggunaannya, jika merangsang atau menimbulkan syahwat,” kata Nabil kepada Tempo, Minggu (24/5).

Dia menjelaskan sesuai hasil BMP XI yang dirumuskan 700 delegasi pondok pesantren di Lirboyo, media jejaring sosial seperti 3G, chatting, friendster, dan facebook membuat keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris tak terbatas. Bahkan nilai kesopanan dan ketabuan sangat mudah ditawar menjadi suasana yang lebih vulgar dan tanpa batas. 

Bahkan menurut Nabil, tak hanya facebook, hukum komunikasi via ponsel dengan lawan jenis juga tidak diperbolehkan, kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (bisnis), muamalah (sosial), dan lain sebagainya. Terlebih lagi perkembangan teknologi saat ini yang memunculkan 3G membuat potensi syahwat atau fitnah akan semakin besar. “Ibarat pisau, jika dipegang seorang koki tentu akan bermanfaat. Namun jika dipegang penjahat tentu akan melahirkan perbuatan mudharat,” jelas Nabil yang juga pemimpin redaksi majalah Lirboyo ini.

Karena itu dia meminta kepada masyarakat dan semua pihak untuk tidak terburu-buru berkesimpulan tentang rekomendasi BMP ini. Menurut Nabil, banyaknya kritikan yang muncul, termasuk diantaranya dari Muhammadiyah, lebih karena tidak memahami hasil keputusan BMP secara utuh. 

Selain membahas facebook, forum ini juga membahas fenomena pemasangan gambar wajah di tempat-tempat umum bagi calon legislator perempuan. Sembilan perumus yang tergabung dalam keanggotaan Komisi A BMP memperbolehkan hal itu selama tidak menimbulkan ekses negatif atau tahaqquq.

Sedangkan Komisi B yang membahas fenomena dukun cilik Ponari dengan batu ajaibnya meminta masyarakat untuk tidak syirik. Pengobatan tersebut boleh dilakukan dengan keyakinan yang memberi kesembuhan adalah Allah. Keyakinan itu sendiri menurut Nabil diklasifikasikan dalam empat bentuk, yakni mempercayai Ponari yang oleh para ulama disebut sebagai kufur, mempercayai batu yang dititipkan kepada Ponari adalah kekuatan Allah dianggap sebagai khilaf, meyakini batu tersebut bisa menyembuhkan dianggap sebagai orang bodoh, dan meyakini keampuhan batu dengan ketentuan Allah disebut sebagai kebenaran. “Keyakinan terakhir inilah yang akan membawa keselamatan,” kata Nabil.

Dia menambahkan, praktik itu menjadi haram jika masyarakat mulai mempercayai dan meminum air bekas Ponari atau comberan airnya sebagai obat. Sebab air itu tidak memenuhi syarat tadawi bi An-Najasah atau berobat dengan perkara najis. Sehingga perbuatan meminum air kotor tersebut sangat tidak dibenarkan oleh agama. “Kami juga menganggap kelebihan Ponari ini bukan sebagai kharomah atau pemberian Allah yang biasa diturunkan kepada auliya,” kata Nabil.

HARI TRI WASONO

Sumber : Tempo Interaktif

0 komen..:

Post a Comment


Jgn Lupa Kasih Komentarnya :) .....
Don't forget to Comment :) .....

follow us

 
Powered by Blogger